Dari Jatimnomics ke Doktor Honoris Causa

Photo Source: kanalsatu.com
Photo Source: kanalsatu.com

Fluktuasi perekonomian global telah mendorong beberapa rezim untuk memiliki kebijakan ekonomi nasional yang fokus. Sebagai contoh, di Jepang terdapat ‘Abenomics’ yang salah satu pilarnya adalah untuk meningkatkan persaingan ekonomi domestik. Di India terdapat ‘Modinomics’ yang salah satu poinnya adalah industrialisasi secara masif. Dan di Indonesia sendiri terdapat pula paham ‘Jokowinomic’ yang menitikberatkan pada kedaulatan pangan, modernisasi energi dan membangun dari pinggiran (building from the periphery).

Paham atau kebijakan sebagai respon terhadap tantangan ekonomi global tersebut tidak hanya menjadi rumusan dan diterapkan di tingkat nasional saja, di tingkat pemerintah provinsi pun juga ada. Yaitu, ‘Jatimnomics’ yang dicetuskan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo.

Awal tahun 2015, Pakde Karwo, sapaan hangat untuk Gubernur Jawa Timur, memaparkan gagasan Jatimnomics untuk Jawa Timur. Disampaikan bahwa Jatimnomics adalah suatu konsep yang dirumuskan dan dicetuskan untuk mengalokasikan sebagian besar Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Jawa Timur untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM dinilai sebagai sasaran yang tepat untuk mendapatkan porsi yang besar dari pembelanjaan APBD Jawa Timur. Ada beberapa faktor yang melandasi hal tersebut. Pertama, data menunjukkan bahwa 95% tenaga kerja Jawa Timur bekerja di sektor UMKM yang mana jumlah dari UMKM di Jawa Timur sudah mencapai 11,5 juta. Jika pertumbuhan UMKM tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, bisa jadi hasil dari potensi daerah dari UMKM tersebut tidak akan optimal.

Kedua, masih terdapat diskriminasi akses permodalan di bank untuk UMKM dengan pengusaha besar. Seperti disebutkan oleh Pakde Karwo, jika UMKM ingin meminjam modal di bank maka bunga yang diberikan adalah 14%, sedangkan untuk pengusaha besar hanya diberikan 12%. Tingginya bunga yang diberikan bank tersebut tentu sangat memberatkan UMKM. Untuk itu, sangatlah wajar jika UMKM memerlukan perlindungan kebijakan dari pemerintah.

Ketiga, di bidang fiskal terdapat peningkatan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin dari 7,5% menjadi 7,75%. Kebijakan tersebut tentu sangat terasa dan menyulitkan bagi UMKM khususnya di Jawa Timur yang sebagaian besar warganya bekerja di sektor UMKM. Karena itu, UMKM memerlukan solusi agar bisa mendapatkan modal usaha yang murah untuk menjalankan usahanya.

Berdasarkan beberapa faktor tersebut, maka tak heran bila Pakde Karwo mencanangkan konsep Jatimnomics untuk berfokus pada UMKM. Adapun proyek-proyek yang dilakukan atau ditargetkan dalam payung Jatimnomics adalah dengan memberikan modal kepada Bank UMKM untuk mendirikan Bank Tani dengan suku bunga rendah, yaitu 6% per tahun. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan menargetkan minimal 10 pameran perdagangan di provinsi lain pada 2015 yang bertujuan untuk mempromosikan produk pengusaha kecil asal Jawa Timur.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan meningkatkan kualitas dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap kerja di Jawa Timur. Salah satu caranya adalah dengan penambahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mini yang berstandar internasional. Di tahun 2015 telah ditargetkan akan ada 200 SMK mini yang sudah selesai dibangun dan siap beroperasi.

Setelah diterapkan sejak awal tahun 2015, Jatimnomics mulai memberikan hasilnya. Di bidang perternakan, Jawa Timur telah mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap kebutuhan nasional, seperti produksi daging sapi Jawa Timur menyumbang 22% produksi daging sapi nasional. produksi susu sapi Jawa Timur menyumbang 53% produksi susu sapi nasional, dan kebutuhan telur ayam nasional dipenuhi sebesar 25% dari produksi telur ayam Jawa Timur. Meningkatnya produksi ternak Jawa Timur ini tidak lepas dari keberadaan Bank UMKM/Bank Tani yang memberikan suku bunga rendah kepada peternak sehingga tidak mudah tergerus oleh pengusaha besar.

Selain itu, untuk memasarkan produk-produknya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut membantu dengan membentuk perwakilan dagang di 26 provinsi dan di 6 negara.

Keberhasilan konsep Jatimnomics ini mengantarkan gelar Doktor Honoris Causa bidang Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya untuk diberikan kepada Pakde Karwo, seseorang dengan latar pendidikan hukum namum mampu menjadi praktisi ekonomi yang sesungguhnya. Pemberian penghargaan yang dilakukan pada 22 Agustus 2015 di Universitas Airlangga ini tentu menjadi contoh bagi para pembuat kebijakan untuk lebih pro job (antipengangguran), pro poor (pro masyarakat miskin), dan pro growth (pro perkembangan ekonomi) seperti bagaimana konsep Jatimnomics dirumuskan. (ard)*

*Tulisan disarikan dari berbagai official news website.

Makna “Hukum Anti-Monopoli”

Photo Source: www.quotehd.com
Photo Source: http://www.quotehd.com

Hukum Anti-Monopoli atau di Indonesia lebih dikenal dengan Hukum Persaingan Usaha adalah suatu sistem hukum yang dibuat untuk memastikan bahwa persaingan antar pelaku usaha berlangsung sehat dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Penegakan hukum persaingan usaha dilakukan manakala terjadi imperfect competition, yaitu situasi di mana persaingan antar pelaku usaha sangat ketat dan tidak sempurna.

Namun, pernakah Anda memikirkan makna dibalik Hukum Anti-Monopoli? Mengapa diberikan nama Anti-Monopoli?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buku Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks menjabarkan bahwa pemberian nama atau munculnya Hukum Anti-Monopoli tidak dapat dilepaskan dari pendekatan SCP.

Pendekatan SCP adalah suatu dalil ekonomi yang digunakan oleh para ahli ekonomi industri untuk menggambarkan hubungan antara Structure/Struktur (S), Conduct/Perilaku (C) dan Performance/Kinerja (P). Dalil ekonomi tersebut mengatakan bahwa pada awalnya organisasi industri diatur dengan sebuah paradigma yang mengatakan adanya hubungan searah antara S-C-P, di mana Struktur (S) Industri akan mempengaruhi Perilaku (C) dan akhirnya akan menghasilkan Kinerja (P). Hasil dari Kinerja tersebut dapat berupa pertumbuhan industri, efisiensi, inovasi, deviden, tingkat kepuasan konsumen, dan sebagainya yang menjadi bagian dari kesejahteraan rakyat.

Pendekatan SCP ini sangat dikenal luas dan banyak diimplementasikan oleh beberapa negara maju seperti Amerika dan Kanada. Pendekatan ini jelas menekankan pada perubahaan struktur dari monopoli menjadi banyak pelaku usaha dalam sebuah industri. Harapannya adalah agar dapat menghasilkan iklim persaingan usaha yang jauh lebih baik yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian yang melatarbelakangi dikenalnya hukum persaingan sebagai hukum anti-monopoli yang mengedepankan perubahan sturktur sebagai syarat utamanya. Itulah mengapa terdapat beberapa negara yang menamai hukum persaingan mereka sebagai anti-monopoli, seperti Amerika dengan Anti-Trust Law (Trust merujuk pada big business/growing manufacture conglomerates pada saat itu), Jepang dengan Anti-Monopoly Act of Japan (AMA Japan), dan China dengan Anti-Monopoly Law.

Meskipun demikian, pendekatan SCP kemudian mengalami perubahan. Pada perkembangannya ditemukan bahwa hubungan S, C, dan P tidak lagi bergerak satu arah. Hasil riset ekonomi menunjukkan adanya hubungan 2 (dua) arah yang saling mempengaruhi. Misalnya, melalui efisiensi (P), pelaku usaha dapat terdorong untuk menetapkan harga lebih rendah (C) hingga ia menjadi monopoli (S). Dengan demikian, kinerja dapat mengubah perilaku dan akhirnya struktur pasar. Dengan demikian, paradigma lama berubah karena monopoli tidak selalu mengakibatkan penurunan kesejahteraan rakyat. Contohnya seperti Indonesia yang secara hukum tidak melarang terbentuknya struktur pasar monopoli. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa segala sesuatu yang meliputi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Monopoli). Yang tidak diperbolehkan secara hukum adalah Monopoly Conduct (C) atau praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat membahayakan iklim persaingan usaha antar pelaku usaha.

Tulisan diringkas dari Buku Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks hal. ix dengan beberapa tambahan.

Professional Writing Skills Training for KPPU Officials, 29-30 November 2012, Jakarta

image

KPPU in cooperation with Pro Active Group had just finished the Professional Writing Skills Training in Ibis Hotel Kemayoran, Jakarta. This two-day training aimed to share how to write creatively and neatly so that it is acceptable to be published on media. The facilitator for this training was Mr. P. Hasudungan Sirait.

The training taught the participants on how to start writing and on how to motivate ourselves in writing. This is very important because the capability to write is not inherited. But, it is gained through frequently exercises.

Many important advices were given by Mr. Sirait. It is told that a script should be powerful but stylish enough to read. The words are supposed to be economically used. That is the point ! Other things that Mr. Sirait taught were on how to write a narration, a description, an action, a raw data, even an opinion article. In this point, Mr. Sirait stated the important of using our five senses. 

At the end of the training, Mr. Sirait gave some tips on how to make a good acticle to be published on newspaper/magazine/tabloids. Mr. Sirait was not just give theories, but Mr. Sirait also gave enough time to the participants to do some exercises.

Overall, writing is an interesting activity. It can be done by anyone. It has its borders, but it also can be as it is. Two days seems not enough to deepen the knowledge of writing.

Posted from WordPress for Android

Koordinasi Lintas-batas dalam Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha (Cross-border Coordination of Competition Policy and Law / CPL)*

Isu mengenai persaingan usaha telah dirasa perlu untuk ditangani secara bersama-sama. Hal ini disebabkan semakin banyaknya negara-negara di dunia ini yang mengadopsi hukum dan kebijakan persaingan usaha serta mulai menjamurnya otoritas yang diberi kewenangan untuk mengurusi isu tersebut. Terlebih urgensi dari globalisasi telah menyebabkan adanya persaingan usaha bagi para pelaku bisnis baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bukan tidak mungkin melakukan bisnis lintas-batas negara. Dengan adanya urgensi tersebut dan semakin berkembangnya dunia, maka sangat pantaslah jika diperlukan suatu koordinasi lintas-batas negara mengenai isu persaingan usaha ini.

Munculnya kebutuhan akan adanya koordinasi lintas batas mengenai isu persaingan usaha dipacu oleh berbagai hal. Pertama, otoritas persaingan usaha yang ada di dunia sudah lebih dari 104 agensi dari 92 yuridiksi (ICN Factsheet and Key Messages, April 2009) dan ada kecenderungan untuk terus bertambah. Semakin banyaknya keberadaan otoritas atau agensi persaingan usaha telah menandakan bahwa isu persaingan usaha semakin meluas dan penting untuk ditindaklanjuti dan bahwa usaha bisnis lintas-batas negara yang memicu persaingan usaha yang diakibatkan oleh globalisasi semakin butuh untuk dikoordinasikan.

Kedua, adanya keberagaman tradisi penyelenggaraan hukum di masing-masing Negara di dunia telah menjadi hambatan tersendiri bagi para pelaku usaha yang terlibat kasus anti-persaingan usaha lintas-batas negara. Tradisi penyelenggaraan hukum di dunia yang beraneka-ragam tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga tipe utama, yaitu US (Amerika), EU (Uni Eropa), dan Asia. Penyelenggaraan sistem hukum di ketiga regional tersebut tidaklah sama dan karenanya menjadi sulit untuk melakukan kerjasama internasional dalam hukum dan kebijakan persaingan usaha, khususnya melakukan koordinasi lintas-batas negara.

Ketiga, secara umum dapat dikatakan bahwa penanganan atau kerjasama mengenai investigasi kasus anti-persaingan usaha tidaklah cukup untuk dilakukan hanya dengan 1 atau 2 yuridiksi. Semakin banyak yuridiksi yang dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama, misalnya dalam kerjasama pada level penyelidikan atau kerjasama dalam hal merumuskan upaya ganti rugi, akan semakin baik daripada hanya dengan melibatkan segelintir yuridiksi saja. Tentunya akan menjadi jauh lebih efektif dan efisien jika koordinasi lintas-batas mengenai persaingan usaha dilakukan dengan banyak pihak untuk memudahkan penangangan perkara, dan juga tentunya untuk melakukan usaha yang sehat.

Keempat, suatu keseragaman atau konvergensi dalam menangani kasus yang melibatkan banyak yuridiksi sangatlah diperlukan, termasuk dalam menangani kasus antipersaingan usaha. Jika tidak terdapat suatu keseragaman, tentunya akan menjadi tantangan tersendiri dalam kerjasama internasional mengenai hukum dan kebijakan persaingan usaha.

Adapun praktik anti-persaingan sehat dengan dimensi internasional dapat diketahui pada tiga hal. Pertama, praktik anti-persaingan sehat dengan pengaruhnya pada beberapa pasar, terutama oleh kartel internasional. Kedua, praktik anti-persainagan yang mempengaruhi akses pasar, contohnya kartel impor, vertical agreements, praktik distribusi yang tidak sehat, dan sebagainya. Ketiga, praktik anti-persaingan yang efeknya ditemukan pada pasar asing, contohnya kartel ekspor.

*Disarikan dari presentasi mengenai ‘Cross-border Cooperation of CPL – Needs, Scope and Challeges’ oleh Ms. Kamala Dawar pada AEGC Capacity Building Workshop – Coordination on Cross-border Issues on Competition: Opportunities and Challenges, 20-21 September 2011, Jakarta.

Perbedaan Sex dan Gender

Apa yang kalian ketahui mengenai sex dan gender?

Pada dasarnya kedua istilah tersebut (sex dan gender) itu berbeda pengertiannya. Jika kita berbicara mengenai istilah ‘sex’ berarti kita berbicara pria ataupun wanita yang pembedaannya berdasar pada jenis kelamin. Dalam kata lain, sex merujuk pada pembedaan antara pria dan wanita berdasar pada jenis kelamin yang ditandai oleh perbedaan anatomi tubuh dan genetiknya. Perbedaan seperti ini lebih sering disebut sebagai perbedaan secara biologis atau bersifat kodrati, dalam artian sudah melekat pada masing-masing individu semenjak lahir.

Karena itu manusia yang mempunyai kumis, jenggot, jakun, dan bentuk anatomi tubuh lain serta gen yang tidak dimiliki wanita, adalah seorang pria. Sebaliknya, manusia yang tidak mempunyai kumis, jenggot, jakun, tetapi mempunyai rahim, sel telur, dan bentuk anatomi serta gen yang tidak dimiliki pria, maka ia adalah seorang wanita.

Anatomi tubuh dan faktor gen tersebut bersifat kodrati karena bersumber langsung dari Tuhan. Karena hal-hal tersebut berasal dari Tuhan, maka apa yang membedakan pria dan wanita secara biologis tersebut tidak dapat dipertukarkan, seperti rahim yang tiba-tiba dimiliki pria, atau wanita bisa berjakun, dan sebagainya. Secara kodrati, bentuk anatomi tubuh pria dan wanita berbeda. Pria berbentuk seperti itu dan wanita seperti ini. Hal tersebut tidak dapat dipertukarkan. Karena pembedaan ini bersifat kodrati, maka keberlakuan dari pembedaan ini pun tidak mengenal batas waktu, tidak mengenal pembedaan kelas masyarakat, dan berlaku di mana saja. Dampak dari hal ini adalah terciptanya nilai-nilai seperti kesempurnaan, kenikmatan, kedamaian, dan sebagainya sehingga menguntungkan pria dan wanita.

Lantas bagaimana dengan gender?

Ada suatu kalimat yang sangat familiar ketika kita masih duduk di Sekolah Dasar. Kalimat itu berbunyi: Bapak ke kantor dan Ibu ke pasar. Mungkin di benak kita muncul pertanyaan: bisakah Ibu yang pergi ke kantor dan Bapak yang pergi ke pasar? Dalam pembahasan gender, pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan : “Ya, tentu bisa!” Dan fenomena itu pun sudah sangat banyak sekali kita temui di jaman yang sekarang ini.

Pengertian gender juga masih berkutat antara pria dan wanita. Berbeda dengan ‘sex’, dalam gender perbedaan antara pria dan wanita lebih diciptakan oleh konstruksi lingkungan atau sosial yang ada. Pembahasan gender lebih menekankan pada karakteristik seperti perilaku, sikap, dan peran yang menempel atau ada pada pria dan wanita yang berasal dari konstruksi sosial. Karena itu, karakteristik tersebut (perilaku, sikap, dan peran) dapat dipertukarkan. Dalam hal ini, pria dapat berperan selayaknya pria namun juga bisa berperan sebagai wanita (menjalani nilai-nilai feminin: memasak, menjahit, menjaga anak, dan sebagainya). Sedangkan wanita juga dapat berperan sebagaimana seorang wanita, namun sudah banyak sekarang wanita yang menggeluti peran pria juga (menjalani nilai-nilai maskulin: menarik becak, bekerja di kantor sebagai wanita karir, supir Busway, dan sebagainya).

Oleh karena itu, karena gender tercipta dari konstruksi sosial, maka gender bersumber dari manusia atau masyarakat. Apa yang menjadi perbedaan antara pria dan wanita seperti harkat dan martabatnya dapat saling dipertukarkan. Pembedaan manusia seperti ini berdampak pada terciptanya norma-norma tentang ‘pantas’ dan ‘tidak pantas’ sehingga sering merugikan salah satu pihak yang mana kebetulan adalah wanita. Sebagai contoh yaitu, wanita tidak pantas menarik becak ataupun menjadi supir Busway. Wanita lebih pantas di rumah, memasak dan mengurus anak. Begitu pula dengan pria yang tidak pantas ke pasar dan mencuci piring di rumah. Pria lebih pantas berada di lapangan, bekerja, mencari nafkah, dan sebagainya. Namun, fenomena tersebut sudah semakin bergeser karena karakteristik pria dan wanita dalam gender dapat berubah, bersifat musiman.

Itulah perbedaan antara sex dan gender yang mungkin masih di permukaan. Hal tersebut penting untuk diketahui untuk memahami lebih lanjut mengenai fenomena-fenomena sosial yang semakin dinamis terkait dengan gender.

KERJASAMA INTERNASIONAL DI BIDANG PERSAINGAN USAHA

(Disarikan dari Tulisan Mitsuo Matsushita yang berjudul ‘International Cooperation in the Enforcement of Competition Policy’)

Pesatnya aktivitas perdagangan internasional telah mendorong untuk terciptanya persaingan yang sehat di antara para pelaku bisnis internasional. Hal tersebut kemudian secara tidak langsung menuntun negara-negara di dunia untuk mengadopsi dan mengimplementasikan hukum dan kebijakan persaingan usaha. Karena itu, tidaklah mengherankan bila isu persaingan usaha mulai marak didiskusikan baik di tingkat regional maupun multilateral.

Tidak saja mengenai pengadopsian atau pengimplementasian dari hukum dan kebijakan persaingan usaha saja yang semakin meningkat, tetapi globalisasi ekonomi yang sedang berlangsung sekarang ini juga telah mengharuskan adanya kerjasama internasional di antara trading nations mengenai hukum dan kebijakan persaingan usaha. Kerjasama tersebut pada umumnya terkait dengan implementasi dan penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha. Pada tingkat tertentu, harmonisasi kebijakan persaingan usaha di antara negara-negara pasti akan sangat diperlukan juga.

Salah satu contohnya adalah perilaku M & A atau Merger & Acquisition yang sering melibatkan berbagai perusahaan di juridiksi yang berbeda atau lintas batas negara. Lembaga penegak persaingan usaha di banyak negara biasanya meminta kegiatan M & A yang dilakukan oleh perusahaan terkait untuk dilaporkan jika transaksi tersebut melebihi threshold tertentu (asset dan pangsa pasar), bahkan meskipun M & A tersebut terjadi di luar juridiksi negara tersebut. Persyaratan dari pelaporan tersebut dapat saja berbeda dari satu juridiksi dengan juridiksi lainnya. Hal ini tentunya dapat menjadi beban tersendiri bagi para pelaku usaha dalam menjalankan M & A. Untuk itu, diperlukan suatu kerjasama antarjuridiksi salah satunya untuk dapat menjembatani permasalahan seperti itu.

Berbicara mengenai kerjasama internasional di ranah persaingan usaha, menurut Mitsuo Matsushita dalam tulisannya yang berjudul International Cooperation in the Enforcement of Competition Policy, terdapat beberapa bentuk kerjasama di antara lembaga persaingan usaha, yaitu perjanjian bilateral dengan dua negara, perjanjian regional, perjanjian plurilateral, dan perjanjian multilateral. Perjanjian kerjasama yang dilakukan secara bilateral dan regional merupakan bentuk perjanjian kerjasama di bidang persaingan usaha yang paling sering diadopsi hingga sekarang. Meskipun demikian, perjanjian kerjasama secara bilateral dianggap yang paling sukses untuk dijalankan. Alasannya adalah perjanjian secara bilateral dinilai lebih mudah bagi kedua pihak untuk mewujudkan perjanjian daripada dengan melibatkan banyak pihak untuk mewujudkannya. Selain itu, perjanjian secara bilateral memberi ruang lebih terhadap isu yang lebih penting dan menjadi perhatian bersama. Proliferasi dari perjanjian bilateral juga dapat menjadi cikal bakal untuk perjanjian plurilateral ataupun multilateral ke depannya.

Perjanjian plurilateral mempunyai ciri di mana pihak-pihak terkait menyimpulkan suatu perjanjian yang berisi prinsip prinsip tertentu untuk dicermati oleh pihak-pihak terkait. Keanggotaan dari perjanjian plurilateral pun bersifat sukarela dan dapat beranggotakan banyak ataupun sedikit. Perjanjian plurilateral ini dapat dimasukkan dalam kerangka WTO pada Annex IV, tetapi perjanjian plurilateral tidak butuh untuk disahkan di dalam kerangka organisasi internasional. Perjanjian plurilateral dapat berdiri sendiri. Perjanjian plurilateral dapat dikatakan lebih practical dibandingkan dengan perjanjian multilateral yang menyeluruh. Namun, saat ini tidak ada perjanjian plurilateral terkait persaingan usaha.

Perjanjian multilateral terkait persaingan usaha telah diinisiasikan dalam Havana Chapter, WTO. Namun, perjanjian multilateral tersebut masih menjadi perdebatan sehingga dalam waktu dekat belum akan bisa terealisir di dalam WTO, suatu organisasi perdagangan multilateral terbesar di dunia.

Adapun pendekatan dalam menyusun perjanjian kerjasama internasional bisa menggunakan pendekatan tidak terikat (non-binding approach) atau pendekatan terikat hukum (mandatory law approach). Non-binding approach tidak memberikan kewajiban kepada pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan apa yang tertulis di dalam perjanjian sehingga dapat mengubah hukum dan kebijakan domestik negara tersebut. Sebagian besar perjanjian bilateral persaingan usaha merupakan non-binding agreements atau soft law. Soft law dari persaingan usaha tersebut biasanya untuk kerjasama di bidang investigasi, tukar-menukar informasi, notifikasi, dan komitmen positif dan negative (positive and negative comity).

Sedangkan perjanjian dengan mandatory law approach mengharuskan negara yang terlibat untuk mengimplementasikan apa yang tertulis di dalam perjanjian tersebut yang mana dapat mengakibatkan perubahan kebijakan dan hukum domestiknya.  Contohnya adalah EC Treaty yang mengikat seluruh negara Uni Eropa.